Demi Akuntabilitas, Polda Sulbar Cek Berkas Perkara Laka Lantas di Polres Mamuju Tengah

oleh
oleh

Inekspos.com, Mamuju — Demi menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan, serta sesuai prosedur, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sulbar melaksanakan kegiatan supervisi dan asistensi di Satuan Lalu Lintas Polres Mamuju Tengah pada Jumat (18/9/26).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum Kompol Adit Priyanto bersama PS Kanit Sigar Subdit Gakkum Ipda Awaluddin beserta tim. Dalam kunjungan tersebut, mereka memberikan arahan teknis kepada seluruh personel mengenai standar operasional prosedur (SOP) penanganan kecelakaan lalu lintas dan penindakan pelanggaran.

BACA JUGA:  Gelar Monitoring APBD 2026, Komisi III DPRD Sulbar Tekankan Efektivitas Anggaran

Adapun agenda utama tim meliputi asistensi penanganan kasus laka lantas yang sedang ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Mamuju Tengah. Tim juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berkas perkara prioritas, pencocokan data penindakan pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2026, hingga pengecekan ketersediaan serta penggunaan blangko tilang dan teguran.

Salah satu hasil penting dari supervisi ini adalah pengesahan penyelesaian perkara laka lantas teregistrasi dengan nomor LP/A/104/X/2024/SPKT/RES MAMUJU TENGAH/POLDA SULBAR tertanggal 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Soroti Regulasi Deforestasi Uni Eropa, Chusnunia Chalim: Standar Sawit Jangan Hanya Ikut Kemauan Pasar Luar

Setelah melalui serangkaian gelar perkara, koordinasi dengan pihak Kejaksaan, rekonstruksi kejadian, serta pemeriksaan saksi ahli, penyidik menyimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti yang menunjukkan saudara Muh. Risal alias Risal bin Muh. Norman melakukan kelalaian yang berakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

No More Posts Available.

No more pages to load.