DPRD Sulbar Setujui APBD Perubahan 2026 dan Tutup Masa Sidang III, 6 Persetujuan Bersama Dihasilkan

oleh
oleh

‎Inekspos.com, Mamuju – DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Sulbar, Jumat (18/9/2026).

‎Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Sitti Suraidah Suhardi. Hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana mewakili Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka. Turut hadir para Anggota DPRD Sulawesi Barat, jajaran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Arianto, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Sahrin Salatun, Kabag Umum dan Keuangan, Radi Murti dan Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Sulbar Hadiri Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026

‎Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Sitti Suraidah Suhardi mengatakan, pembahasan APBD Perubahan 2026 telah melalui seluruh tahapan sesuai tata tertib DPRD, mulai dari penjelasan gubernur, pemandangan umum fraksi, jawaban gubernur, hingga pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), komisi, dan OPD mitra kerja.

‎Setelah laporan Banggar disampaikan, DPRD menyatakan menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2026. Persetujuan kemudian dituangkan dalam penandatanganan naskah persetujuan bersama DPRD dan Pemprov Sulbar.

BACA JUGA:  Komisi II DPRD Sulbar Tuntaskan Pembahasan APBD Perubahan 2026, PPPK Jadi Perhatian

‎DPRD selanjutnya meminta Pemprov Sulbar segera menyampaikan Ranperda tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi.

Tutup Masa Sidang III

Paripurna juga menjadi momentum penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026 yang berlangsung sejak 24 Mei hingga 24 September 2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.