Inekspos.com, Mamuju – DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda: pertama, penyerahan Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Kedua, penyampaian jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Selasa, 15 September 2026, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Amalia Fitri, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, St. Suraidah Suhardi.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, yang dalam kesempatan tersebut mewakili Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, para Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat Arianto, AP., para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Kabag Umum dan Keuangan, serta jajaran Staf Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan Keputusan Pimpinan DPRD terkait penyempurnaan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam proses penetapan Peraturan Daerah.
Penyerahan keputusan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembentukan Peraturan Daerah setelah melalui rangkaian pembahasan dan penyempurnaan antara DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Selanjutnya, rapat memasuki agenda penyampaian jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, mewakili Gubernur Sulawesi Barat.
Dalam jawabannya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan bahwa berbagai hasil evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah telah ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).










