Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/02/IX/2026 tertanggal 14 September 2026, yang permohonan penetapannya telah diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Mamuju.
Selain penyelesaian kasus, tim supervisi juga menemukan beberapa catatan perbaikan, khususnya terkait blangko teguran yang telah digunakan namun belum diinput ke dalam Aplikasi Dakgar Lantas. Satlantas Polres Mamuju Tengah diminta untuk segera merampungkan penginputan data tersebut demi menjaga akurasi dan keterbukaan informasi.
Dalam arahannya, Kompol Adit Priyanto menegaskan bahwa setiap penanganan kasus lalu lintas wajib dilakukan secara teliti, objektif, dan berbasis bukti yang kuat.
“Setiap perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Data penindakan juga harus tercatat dengan sempurna agar tidak ada yang terlewat, sebagai bentuk pelayanan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” tegas Kompol Adit. (*)










