Dinas Pangan Sulbar Terima Konsultasi Pansus DPRD Majene, Bahas Ranperda Cadangan Pangan

oleh
oleh

Inekspos.com, Mamuju — Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Majene, Kamis (24/9/2026). Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi dan memperoleh masukan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Majene.

Konsultasi tersebut sejalan dengan arah pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat perekonomian masyarakat serta mendorong ketahanan pangan sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan. Sinergi antarpemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan kebijakan pangan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Jelang HUT ke-22 Sulbar, Badan Penghubung Daerah Sambangi Gubernur dan Pj. Gubernur Terdahulu

Rombongan Pansus DPRD Majene dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Majene, Junaedi, bersama anggota Pansus Armiah, Sudirman dan Hakim. Rombongan disambut oleh Sekretaris Dinas Pangan Daerah Sulbar, Agus, yang mewakili Kepala Dinas Pangan Daerah Sulbar, Suyuti Marzuki.

Dalam pertemuan tersebut, Junaedi menyampaikan bahwa konsultasi dilakukan untuk mendapatkan masukan dan penyamaan persepsi dalam penyusunan Ranperda. Menurutnya, materi yang dirumuskan perlu disesuaikan dengan kebutuhan Kabupaten Majene, namun tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Ketua DPRD dan Sekda Mamuju Tengah Kunjungi Command Center Pusdalops BPBD Sulbar, Perkuat Koordinasi Penanggulangan Bencana

Pembahasan juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Regulasi tersebut menjadi salah satu rujukan dalam menyusun pengaturan cadangan pangan di tingkat kabupaten agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Sekretaris Dinas Pangan Sulbar, Agus menyampaikan bahwa pihaknya memberikan masukan sesuai tugas dan kewenangan Dinas Pangan Daerah. Menurutnya, Ranperda perlu mengatur secara jelas aspek penyelenggaraan, pengelolaan, pemanfaatan serta mekanisme cadangan pangan agar dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.