Inekspos.com, Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menyiapkan sistem baru untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) melalui kartu name tag khusus.
Kartu tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal, tetapi juga memiliki fungsi tambahan. Aktivitas ASN saat keluar dan kembali masuk kantor nantinya akan tercatat.
Penerapan sistem ini merupakan bagian dari Panca Daya Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan pelayanan dasar berkualitas.
Sekda Sulbar Junda Maulana mengatakan kartu tersebut akan menjadi alat kontrol kedisiplinan pegawai.
Sistem ini dibuat karena absensi selama ini hanya mencatat waktu kedatangan dan kepulangan pegawai. Sementara, aktivitas ASN yang meninggalkan kantor di tengah jam kerja belum tercatat secara khusus.
“Tapi dengan ini akan kelihatan, dia keluar jam berapa dia masuk jam berapa, karena kita kan pakai portal, nanti itu ada untuk scannya di situ di portal keluar dan portal masuk, dia keluar jam berapa dia masuk jam berapa,” kata Junda Maulana, Kamis 17 September 2026.
Junda mengatakan aturan tersebut nantinya juga digunakan untuk mengontrol ASN yang berada di luar kantor terlalu lama.
“Kalau dia keluar lebih dari satu jam, lebih dari satu jam, maka dianggap alpa hari itu, dianggap bolos, itu akan terkontrol,” tegasnya.










