Sekda Sulbar Minta Pemkab Data Ulang Warga Tak Masuk Desil atau Tidak Sesuai

oleh
oleh
Sekda Sulawesi Barat, Junda Maulana.

Inekspos.com, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) meminta seluruh pemerintah kabupaten untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap warganya yang tidak terdata dalam sistem desil atau yang masuk desil namun tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Junda Maulana, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Selasa,15 September 2026.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kinerja dan Soliditas, Bagian Persidangan DPRD Sulbar Gelar Evaluasi Internal

Junda Maulana menjelaskan, persoalan ketimpangan data kesejahteraan menjadi keluhan yang kerap muncul di masyarakat.

“Itu harus diinformasikan dan bisa kita laporkan langsung ke kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Sosial, karena akan dilakukan perubahan,” ujar Junda.

Ia menegaskan, kewenangan penetapan desil memang berada di pemerintah pusat melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial bersama BPS. Namun demikian, pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan informasi jika ditemukan ketidaksesuaian data.

BACA JUGA:  Sarasehan Organda Korwil V Digelar di Mamuju, Transportasi Disebut Berkontribusi pada Ekonomi Sulbar

“Kita punya hak. Jadi kita juga minta pemerintah kabupaten untuk mendata warga-warganya yang tidak masuk desil atau ada yang masuk desil tapi tidak sewajarnya,” kata Junda.

Sekda Sulbar juga meluruskan bahwa perubahan status desil tidak bisa dilakukan sepihak oleh daerah. Seluruh usulan perbaikan harus melalui tahapan dan prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.

No More Posts Available.

No more pages to load.