Modal Dipinjam untuk Bangun Ayub Residence, Oknum TNI di Majene Malah Tipu Pemberi Dananya Sendiri

oleh
oleh

INEKSPOS.COM, MAMUJU — Dugaan penipuan dan penggelapan menyeret oknum anggota TNI aktif berinisial Muhammad Muhtadi Ridwan, Staf Intel Kodim 1401/Majene. Ia diduga menipu Syamsir Syarif, pengusaha yang memberinya dana bantuan untuk proyek perumahan Ayub Residence yang dikelolanya.

Semua bermula 22 April 2025. Muhtadi meminta bantuan dana Rp300 juta kepada Syamsir untuk penyelesaian proyek Ayub Residence, menjanjikan pengembalian dalam 40 hari plus keuntungan 15 persen per unit, dan meyakinkan dana itu “1000 persen aman”. Janji itu tak pernah ditepati.

BACA JUGA:  Konjen Australia Pelajari Pastipadu, Suhardi Duka Harap Ada Kolaborasi Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Saat disomasi pertama, Muhtadi malah berkelit dengan mengaku itu tawaran pinjaman modal usaha Rp1,5 miliar, bukan permintaan bantuannya sendiri. Somasi kedua pun diabaikan.

Syamsir lalu melapor resmi ke Denpom XXIII/2 Mamuju pada 23 Juni 2026. Namun alih-alih diproses pidana militer, ia justru diarahkan bermediasi. Ia menurut, ikut mediasi dengan itikad baik.

BACA JUGA:  Gelar Monitoring APBD 2026, Komisi III DPRD Sulbar Tekankan Efektivitas Anggaran

Hasilnya? Pada 14 Agustus 2026 di Kodim Majene, disaksikan langsung pejabat institusi, Muhtadi kembali mengakui utang Rp368 juta, sisa Rp273 juta harus lunas 30 September 2026, dengan jaminan sebuah cek giro. Tenggat lewat, cek itu kosong.

No More Posts Available.

No more pages to load.