Diduga Serobot Hutan Lindung 42 Hektare, HGU PT Letawa Dilaporkan ke Jalur Pidana Korupsi

oleh
oleh

Tak hanya soal tumpang tindih lahan, laporan ini turut mengungkap indikasi lain yang tak kalah serius: sekitar 42 hektare areal perkebunan PT Letawa di Afdeling Mike diduga masih berstatus kawasan hutan lindung, merujuk pada data dan peta yang menjadi lampiran HGU Nomor 014 dan 015 Tahun 2013.

Temuan ini, menurut laporan, berpotensi menjadi salah satu sumber kerugian keuangan negara, bersama sejumlah komponen lain seperti dugaan tidak dibayarkannya kewajiban negara atas pemanfaatan kawasan sebelum izin resmi terbit.

BACA JUGA:  BPBD Sulbar Imbau Waspada Hujan Lebat di November-Desember: Dorong Mitigasi Sejak Sekarang

Bukan Sengketa Tanah, Tegas Dijalur Pidana Korupsi

HJ&P menegaskan laporan ini sama sekali bukan sengketa perdata soal batas kepemilikan tanah antarwarga, melainkan murni dugaan tindak pidana korupsi yang menyasar penyelenggara negara dan korporasi. Dasar hukum yang diajukan meliputi Pasal 2, 3, 9, 20, dan 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mulai dari perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen administrasi, hingga pertanggungjawaban pidana korporasi.

BACA JUGA:  Soroti Regulasi Deforestasi Uni Eropa, Chusnunia Chalim: Standar Sawit Jangan Hanya Ikut Kemauan Pasar Luar

Dalam petitumnya, HJ&P meminta Kejati Sulbar segera meregistrasi laporan, mengamankan belasan dokumen krusial mulai warkah HGU 1997 dan 2013, arsip asli Surat Keterangan 1997, hingga dokumen internal perusahaan seperti buku panen dan tiket timbang buah, serta memeriksa sejumlah mantan dan pejabat aktif di lingkungan BPN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, hingga jajaran direksi PT Letawa.

Ditembuskan ke Jaksa Agung hingga KPK

Untuk mengawal laporan ini, HJ&P turut mengirim tembusan ke sejumlah lembaga tinggi negara: Jaksa Agung RI, Jampidsus Kejagung, Jamwas Kejagung, KPK dalam rangka koordinasi-supervisi, BPK RI, BPKP Perwakilan Sulbar, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, serta Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:  Gubernur SDK Apresiasi 6 Pemkab Gelar Pasar Murah Serentak di Hari Jadi Sulbar

Kami memohon agar laporan ini tidak dihentikan semata-mata karena telah terbitnya Sertipikat HGU. Sertipikat merupakan hasil akhir dari suatu proses administrasi, dan justru keabsahan prosesnya itulah yang kami mohonkan untuk diperiksa, demikian bunyi penutup laporan yang ditandatangani Sulpandi Adriawan, S.H., Wakil Direktur HJ&P Law Office. (hjp)

No More Posts Available.

No more pages to load.