​Kasus Pemerasan di Polman: Terduga Pelaku Berstatus Mahasiswa Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Kesehatan

oleh
oleh
Satreskrim Polres Polman saat mengamankan terduga pelaku pemerasan.

​Inekspos.com, Polman — Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman) menahan seorang tersangka dugaan tindak pidana pemerasan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.

​Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan pria berinisial IR alias IP (29) sebagai tersangka. Penetapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/IX/2026/SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 28 September 2026.

BACA JUGA:  Penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026, DPMPTSP Sulbar Ikuti Verifikasi Perubahan RKA SKPD

​Selain itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/218/IX/RES 1.19./2026/Reskrim, Surat Perintah Penangkapan Nomor: S.Kap/139/IX/RES 1.19./2026/Reskrim, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/174/IX/RES 1.19./2026/Reskrim tertanggal 29 September 2026. Penahanan tersangka resmi dilakukan melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/106/IX/RES.1.19./2026/Reskrim.

​Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., mengonfirmasi bahwa tersangka bernama Irfan alias Ippang, warga Dusun Lapeo, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Polman. Dalam data kepolisian, tersangka berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

No More Posts Available.

No more pages to load.