Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a subsider Pasal 483 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh personel Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Polman. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi fisik tersangka sehat dan layak menjalani penahanan.
Saat ini, Satreskrim Polres Polman masih terus melakukan penyidikan mendalam serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (*)










