Inekspos.com, Majene — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majene kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kali ini dilakukan di Dusun Mosso, Desa Mosso Dhua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majene, IPTU Edi Jatmika.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua warga Kecamatan Sendana berinisial S (34) dan A (36) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di kawasan Dusun Mosso.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Saat di lapangan, petugas mendapati dua pria berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian membuntuti keduanya secara terukur hingga mereka berhenti di pinggir jalan.
Tanpa buang waktu, petugas menghampiri kedua terduga pelaku, menunjukkan identitas, serta menyampaikan maksud kedatangan.
Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,977 gram yang disimpan di dalam kantong celana S. Saat diinterogasi singkat, S mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Tidak berhenti sampai di situ, tim Satres Narkoba melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang haram tersebut.






