Hasilnya, jejak penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial H (41) yang berada di Dusun Kawero, Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang.
Petugas segera bergerak menuju kediaman H dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar berupa 24 sachet plastik bening berisi kristal sabu yang disimpan di dalam sebuah tas hitam.
Selain itu, turut diamankan satu buah kaca pireks, satu buah korek api, serta dua buah pipet yang disembunyikan di dalam kotak telepon seluler milik H.
Di hadapan petugas, H mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang identitasnya kini telah dikantongi polisi.
Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majene guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok di balik peredaran narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Polres Majene, IPTU Edi Jatmika, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menindaklanjuti setiap laporan yang diberikan oleh masyarakat.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Pengungkapan ini juga akan terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai sumber peredaran dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas IPTU Edi Jatmika. (*)










