Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Majene, Puluhan Paket Barang Bukti Disita

oleh
oleh
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majene saat mengamankan pria beserta barang bukti kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. (dok ist)

Hasilnya, jejak penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial H (41) yang berada di Dusun Kawero, Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang.

Petugas segera bergerak menuju kediaman H dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar berupa 24 sachet plastik bening berisi kristal sabu yang disimpan di dalam sebuah tas hitam.

BACA JUGA:  Cerita Nurul, Guru di Majene yang Raup Ratusan Ribu Rupiah di Hari Pertama Sandeq Silumba 2026

Selain itu, turut diamankan satu buah kaca pireks, satu buah korek api, serta dua buah pipet yang disembunyikan di dalam kotak telepon seluler milik H.

Di hadapan petugas, H mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang identitasnya kini telah dikantongi polisi.

Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majene guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Diikuti 80 Perahu, 1.040 Orang Passandeq dan Kru, Syamsul Samad Sebut Sandeq Silumba Bukan Sekadar Lomba

Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok di balik peredaran narkotika tersebut.

Kasat Narkoba Polres Majene, IPTU Edi Jatmika, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menindaklanjuti setiap laporan yang diberikan oleh masyarakat.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Pengungkapan ini juga akan terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai sumber peredaran dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas IPTU Edi Jatmika. (*)

BACA JUGA:  Pemprov Sulbar Dapat Penghargaan Kemendagri, Ini Kata Kadis PUPR tentang Teknis Konstruksi Perumahan

No More Posts Available.

No more pages to load.