Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Majene, Puluhan Paket Barang Bukti Disita

oleh
oleh
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majene saat mengamankan pria beserta barang bukti kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. (dok ist)

Hasilnya, jejak penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial H (41) yang berada di Dusun Kawero, Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang.

Petugas segera bergerak menuju kediaman H dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar berupa 24 sachet plastik bening berisi kristal sabu yang disimpan di dalam sebuah tas hitam.

BACA JUGA:  Dinas Pangan Sulbar Terima Konsultasi Pansus DPRD Majene, Bahas Ranperda Cadangan Pangan

Selain itu, turut diamankan satu buah kaca pireks, satu buah korek api, serta dua buah pipet yang disembunyikan di dalam kotak telepon seluler milik H.

Di hadapan petugas, H mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang identitasnya kini telah dikantongi polisi.

Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majene guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Gubernur Sulbar Pimpin Rakor PASTIPADU Bersama Australia, Perkuat Kolaborasi Penanganan Stunting

Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok di balik peredaran narkotika tersebut.

Kasat Narkoba Polres Majene, IPTU Edi Jatmika, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menindaklanjuti setiap laporan yang diberikan oleh masyarakat.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Pengungkapan ini juga akan terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai sumber peredaran dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas IPTU Edi Jatmika. (*)

BACA JUGA:  Sekretariat DPRD Sulbar Perkuat Digitalisasi Administrasi melalui Sosialisasi Aplikasi Fleksi

No More Posts Available.

No more pages to load.