Tim Terpadu Sita Barang Bukti di Tiga Kabupaten dalam Operasi Gabungan Rokok Ilegal

oleh
oleh

Senada dengan hal tersebut, Kasatpol PP dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat, Aksan Amrullah, menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dalam Perda tersebut ada memuat pajak rokok atau cukai rokok, kita ingin agar semua pelaku usaha taat pajak,” kata Aksan.

BACA JUGA:  Soroti Regulasi Deforestasi Uni Eropa, Chusnunia Chalim: Standar Sawit Jangan Hanya Ikut Kemauan Pasar Luar

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka terus berupaya mengoptimalkan sumber pajak dan retribusi guna membiayai pembangunan daerah. Fokus utama pembiayaan tersebut diarahkan pada sektor-sektor krusial yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, seperti pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah berharap, masyarakat turut mendukung pemberantasan rokok ilegal, mengenali ciri rokok ilegal dan tidak mengkonsumsi sehingga peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai rokok ini nantinya dapat bermuara pada kesejahteraan masyarakat yang semakin baik di Sulawesi Barat. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.