Inekspos.com, Jakarta — Anggota Komisi VI DPR RI Mufti An’am menyoroti tajam perbedaan antara Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang ditetapkan pemerintah dengan harga riil di pasaran.
Ia mendapati harga minyak goreng di lapangan telah mencapai Rp21.000 hingga Rp22.000, jauh melampaui HET yang berada di kisaran Rp15.000.
“Saya mencari informasi HET soal minyak goreng. Begitu juga, minyak goreng (HET) Rp15.000 sekian, tapi di pasar Rp21.000–Rp22.000,” ujar Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurut Mufti, penetapan HET seharusnya menjadi instrumen utama pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga bahan pokok sekaligus melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan.
Lebarnya selisih harga ini menunjukkan perlunya pengawasan serta penegakan aturan yang jauh lebih optimal dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).










