HET Minyak Goreng Rp15.000 di Atas Kertas, Faktanya di Pasar Capai Rp22.000

oleh
oleh
Ilustrasi minyak goreng. -net-

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai, aturan yang tidak dipatuhi pelaku usaha hanya akan mereduksi efektivitas kebijakan negara.

“Ternyata aturan yang dibuat oleh Kementerian Perdagangan dalam bentuk HET untuk memproteksi masyarakat agar bisa mendapatkan harga bahan pokok yang terjangkau, sekaligus memproteksi agar mafia atau tengkulak tidak ugal-ugalan dalam menjual, ternyata tidak berlaku dan tidak ditakuti oleh mereka,” tegasnya.

Mufti menegaskan, kebijakan HET tidak boleh sekadar menjadi aturan administratif di atas kertas, melainkan harus berfungsi sebagai alat pengendali harga yang memberi perlindungan nyata bagi rakyat.

“Kami minta agar aturan ini kalau tidak dipatuhi lagi untuk apa, Pak? Buat apa rakyat kita punya Menteri Perdagangan kalau mereka tidak merasakan manfaatnya dari kita buat rapat seperti ini? Maka kami minta aturan harus ditegakkan,” pungkas Mufti. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.