DPMPTSP Sulbar Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Pelaku Usaha

oleh
oleh

Inekspos.com, Mamuju — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat, Kain Lotong Sembe, memimpin Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Pelaku Usaha, Jumat (18/9/2026), bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Provinsi Sulawesi Barat.

Rapat tersebut membahas penyelesaian permasalahan yang disampaikan oleh PT. Jaya Pasir Andalan (Industri Pertambangan & Perdagangan) perihal Pemberitahuan terkait Izin Resmi dan Penolakan yang Tak Berdasar, serta PT. Enviro Mining Minerals perihal Permohonan Mediasi dan Fasilitasi Terkait Kepastian Kesesuaian Lokasi Usaha.

BACA JUGA:  Dinas ESDM Sulbar Ikuti Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi 2026

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi dan memastikan terciptanya kepastian serta kemudahan berusaha bagi pelaku usaha. Hal tersebut sejalan dengan komitmen Gubernur Sulbar Suhardi Duka dalam mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif, pelayanan publik yang efektif, serta kepastian dalam penyelenggaraan penanaman modal di Sulawesi Barat.

BACA JUGA:  Sekda Sulbar Dorong Penguatan Pelayanan Kesehatan Jiwa di Sulawesi Barat

Rapat diikuti oleh seluruh Tim Kerja DPMPTSP Provinsi Sulawesi Barat. Pembahasan dilakukan secara bersama dengan mencermati permasalahan yang disampaikan pelaku usaha serta mengidentifikasi langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak.

Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, menyampaikan bahwa pemerintah daerah melalui DPMPTSP berkomitmen untuk memberikan fasilitasi terhadap setiap permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan penanaman modal dan perizinan.

No More Posts Available.

No more pages to load.