Junda mengatakan, setelah persetujuan bersama, Ranperda Perubahan APBD 2026 beserta rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran Perubahan APBD akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Pemprov Sulbar juga berkomitmen menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut agar Perda Perubahan APBD 2026 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan.
Di sisi lain, Junda meminta seluruh kepala OPD mulai menyiapkan langkah percepatan pelaksanaan program yang masuk dalam APBD Perubahan.
“Pada kesempatan ini saya menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD agar segera mempersiapkan langkah-langkah percepatan pelaksanaan perubahan APBD 2026,” ujarnya.
Menurutnya, percepatan dibutuhkan karena waktu pelaksanaan anggaran 2026 semakin terbatas. Program dan kegiatan yang telah dianggarkan diharapkan dapat segera berjalan sehingga target pembangunan, pelayanan publik, dan penyerapan anggaran dapat tercapai secara optimal.
Junda juga mengajak Pemprov Sulbar dan DPRD menggunakan APBD Perubahan sebagai instrumen untuk memperbaiki kualitas belanja daerah.
“Mari kita jadikan perubahan APBD 2026 ini sebagai instrumen untuk memperkuat kualitas belanja daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan pada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mempercepat penurunan kemiskinan dan pengangguran serta meningkatkan ketahanan Sulbar terhadap berbagai tantangan pembangunan,” pungkasnya. (Rls)










