Gubernur Suhardi Duka Ingin PAW Wagub Segera Terisi, Minta Tujuh Parpol Sepakat Dua Nama

oleh
oleh
Gubernur Sulbar Suhardi Duka.

Inekspos.com, Mamuju – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menyampaikan terkait proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulbar pengganti almarhum Salim S. Mengga dalam sesi konfrensi pers diruang kerjanya. Senin, 14 September 2026.

Suhardi Duka mengatakan, dirinya telah berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri, pada Dirjen Otoda untuk memastikan mekanisme dan landasan hukum pengisian wakil gubernur antarwaktu akibat meninggalnya wakil gubernur.

Langkah itu dilakukan karena menurutnya wacana mengenai proses pemilihan pengganti almarhum Salim S. Mengga di ruang publik mulai berkembang ke berbagai arah. Namun dirinya menegaskan, sesuai hasil konsultasi, akan menunggu tujuh partai politik pengusung pasangan SDK-JSM mencapai kesepakatan mengenai dua nama calon yang akan diajukan.

Tujuh partai tersebut yakni Partai Demokrat, Nasdem, PKS, PSI, Gelora, Partai Buruh, dan Partai Ummat.

“Di area publik wacananya pemilihan wakil gubernur ini semakin liar. Oleh karena itu saya langsung ke Mendagri beberapa hari yang lalu untuk berkonsultasi bagaimana sesungguhnya mekanisme dan landasan hukum dari proses pemilihan wakil gubernur pengganti antarwaktu akibat wafatnya Pak Wakil Gubernur,” kata Suhardi Duka.

BACA JUGA:  Pencuri Kotak Amal Masjid Darul Falah Dibekuk Tim Gabungan Polresta Mamuju

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya Pasal 176.

Dalam ketentuan tersebut, kata Suhardi Duka, apabila wakil gubernur berhenti karena meninggal dunia atau mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengajukan dua nama calon wakil gubernur kepada DPRD melalui gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna.

Berdasarkan petunjuk dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) yang diterimanya, tujuh partai pengusung SDK-JSM pada Pilgub Sulbar 2024 harus menyepakati dua calon yang akan diajukan.

“Jadi tujuh-tujuhnya harus sepakat bulat baru bisa mengusulkan kepada gubernur dan akan gubernur tindak lanjuti ke DPRD untuk dilakukan proses pemilihan dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Karena itu, kesepakatan enam partai saja belum cukup untuk membuat proses tersebut berlanjut. “Bagi enam partai politik itu bisa saja sah, tapi kalau sudah sampai di sini saya akan kembalikan. Menjadi tidak sah, harus tetap tujuh,” tegasnya.

BACA JUGA:  DPRD Sulbar Targetkan Pembahasan APBD-P 2026 Rampung September

Suhardi Duka mengungkapkan, dalam proses yang berjalan saat ini bahkan sudah ada partai politik yang mengusulkan satu nama kepadanya. Namun, usulan tersebut dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan mengenai jumlah calon.

“Salah satu partai politik yang sudah mengusulkan kepada gubernur satu nama, itu saya kembalikan karena tidak boleh satu nama saja yang diusulkan,” katanya.

Ia juga menegaskan, usulan tiga nama tidak akan diproses. Menurutnya, jumlah calon yang harus diajukan tetap dua orang. “Kalau tiga nama yang diusulkan juga akan saya kembalikan. Karena dalam undang-undang hanya dua nama,” ujarnya.

Mekanismenya, Gubernur Suhardi Duka, tidak mengharuskan setiap partai mengusulkan dua nama. Masing-masing partai boleh memiliki pilihan berbeda, sepanjang seluruh proses akhirnya menghasilkan dua nama.

BACA JUGA:  Kesbangpol Sulbar Gelar Kick Off Evaluasi Penghitungan IDI 2026

“Partai A, Partai B mengusulkan si A. Partai C, Partai D mengusulkan si B. Kalau ada satu partai mengusulkan si C, saya kembalikan karena itu tiga nama. Jadi harus tetap dua nama,” contohnya.

Menurutnya, skema paling sederhana adalah satu partai politik mengusulkan dua nama sekaligus. Namun, perbedaan usulan antarpihak tetap dapat diproses selama pada akhirnya hanya ada dua nama yang disepakati.

Suhardi Duka mengaku ingin jabatan wakil gubernur segera terisi. Ia menilai keberadaan wakil gubernur diperlukan untuk membantu menjalankan pemerintahan di Sulbar.

“Sesungguhnya saya ingin mengisi jabatan Wakil Gubernur ini, karena saya merasa kalau saya sendiri terlalu berat memimpin enam kabupaten. Kita ingin mengisi segera,” katanya.

Ia memastikan, apabila tujuh partai telah sepakat dan menyerahkan dua nama yang sesuai regulasi, proses di tingkat Pemerintah Provinsi Sulbar tidak akan memakan waktu lama. “Paling satu hari, dua hari, saya langsung kirim ke DPRD,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.