DPR Dorong Pelibatan Masyarakat Adat dalam Pembahasan RUU Reforma Agraria

oleh
oleh
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung.(dok foto: Geraldi/vel/DPR RI)

“Banyak norma yang terkait dengan masyarakat adat. Ini juga nanti mempermudah kita ketika mulai menyusun RUU Masyarakat Adat,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya memberi ruang bagi pengaturan hak masyarakat adat dalam RUU Reforma Agraria agar tidak terjadi duplikasi aturan.

“Bagian hak-hak masyarakat adat bisa kita maksimalkan di reforma agraria sehingga tidak tumpang tindih dengan RUU Masyarakat Adat. Ini yang saya lihat belum ada di sini,” tegas Martin.

BACA JUGA:  Tewaskan 2 Orang, Kasus Kecelakaan Maut Bus Hino di Mateng Resmi Naik Penyidikan

Sebelumnya, Baleg DPR telah menyerap aspirasi di Bali dan beberapa daerah lain pada Mei 2026. Bali dinilai menjadi salah satu wilayah yang paling siap dalam penerapan hukum adat.

Selanjutnya pada Juni 2026, Baleg menggelar rapat pleno penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat. Terbaru, pada Agustus 2026, Ketua Baleg Bob Hasan menegaskan komitmennya untuk menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan melalui integrasi data nasional. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.