BO Gateway Resmi Diluncurkan, Kemenkumham dan KPK Perkuat Transparansi Data Pemilik Manfaat untuk Cegah Korupsi

oleh
oleh
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa peluncuran BO Gateway merupakan langkah tegas untuk menutup celah penyalahgunaan data korporasi.

“Selama ini banyak BO yang mencatut nama orang lain, bahkan pejabat tinggi. Sistem self-declaration tidak lagi diperbolehkan,” ujar Supratman. “Kini seluruh pelaporan wajib melalui notaris agar lebih akurat dan dapat diverifikasi.”

Ia menambahkan, kolaborasi dan sistem BO yang terintegrasi ini diprediksi dapat meningkatkan potensi penerimaan negara, dengan potensi kenaikan pajak signifikan hingga Rp500 miliar–Rp800 miliar.

Tantangan dan Mekanisme Pengawasan Baru

Meskipun demikian, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, mengakui masih adanya tantangan besar. Dari total 3,55 juta korporasi yang wajib melapor, baru sekitar 1,82 juta atau 51,7% yang memenuhi kewajiban. Artinya, lebih dari 1,73 juta korporasi masih belum melapor.

Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Hukum memperkuat mekanisme verifikasi dan pengawasan aktif sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025. Pendekatan baru ini mengadopsi konsep multi-probe approach yang direkomendasikan oleh Financial Action Task Force (FATF).

“Validasi data tidak lagi bergantung pada pelaporan mandiri, tetapi melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Data BO akan diverifikasi melalui berbagai sumber, termasuk data perpajakan, transaksi keuangan, serta kepemilikan aset,” jelas Nico.

Verifikasi yang ketat ini diharapkan menjadikan transparansi korporasi sebagai instrumen efektif dalam pencegahan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan keuangan lainnya.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sang Made Mahendra Jaya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.