INEKSPOS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbud, Nadiem Makarim, sebagai tersangka.
Penetapan ini menjadi langkah lanjutan dalam penanganan kasus yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1,98 triliun.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, pihaknya akan mendalami lebih jauh tentang dugaan kaitan investasi Google dalam proyek pengadaan tersebut.
“Itu salah satu yang nantinya masih akan kita dalami,” tuturnya, Sabtu (6/9/2025).