Penyelidikan Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Berlanjut, Kejagung Dalami Kaitan Google

oleh
oleh
Mantan Mendikbud, Nadiem Makarim resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. (ist)

INEKSPOS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbud, Nadiem Makarim, sebagai tersangka.

Penetapan ini menjadi langkah lanjutan dalam penanganan kasus yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1,98 triliun.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, pihaknya akan mendalami lebih jauh tentang dugaan kaitan investasi Google dalam proyek pengadaan tersebut.

BACA JUGA:  Bapperida Sulbar Gelar Rapat Evaluasi Kinerja dan Keuangan Triwulan III 2025

“Itu salah satu yang nantinya masih akan kita dalami,” tuturnya, Sabtu (6/9/2025).

No More Posts Available.

No more pages to load.