Dengan anggaran daerah hanya sekitar Rp 2 triliun, SDK menilai keberadaan 42 pejabat eselon II saat ini terlalu membebani.
Berikut 6 OPD yang akan dilebur:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif
- Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
- Dinas Perumahan, Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan
- Dinas Sosial, PPPA dan PMD
- Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB
Selain itu, akan dibentuk Badan Pendapatan Daerah, yang sebelumnya tergabung dalam BPKAD.
Pelantikan dan Retret Eselon II
Sebagai konsekuensi penggabungan ini, Pemprov Sulbar akan melakukan mutasi pejabat eselon II melalui mekanisme jobfit. Pelantikan direncanakan pekan ini.
Usai pelantikan, para pejabat akan mengikuti retret kepemimpinan di Makorem 142/Tatag Mamuju, sebagai bagian dari pembentukan kesamaan visi dan penguatan integritas birokrasi.
Mulai Berlaku 2026, Tapi Dirancang Sejak Sekarang
Perda perubahan ini baru akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026, namun pengesahan dilakukan lebih awal agar bisa masuk dalam dokumen perencanaan anggaran 2026.
“Kita sahkan sekarang agar bisa direncanakan dari sekarang, supaya pelaksanaannya tidak terganggu dan anggarannya sudah siap,” tutup Syamsul. (sk/*)