Syamsul Samad: Peleburan OPD Pemprov Sulbar Langkah Strategis Jangka Panjang

oleh

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Barat, Syamsul Samad, menegaskan bahwa kebijakan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar merupakan langkah strategis jangka panjang untuk mewujudkan birokrasi yang efisien dan adaptif.

Enam OPD dipastikan akan dilebur, berdasarkan pengesahan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Selasa (15/7/2025). Dengan begitu, jumlah OPD di Sulbar akan menyusut dari 35 menjadi 29.

BACA JUGA:  DPMPTSP Sulbar Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Investasi PT Enviro Mining Minerals dan CV Amirul Reskq Fayra

Gabungan OPD untuk Efektivitas Layanan Publik

Menurut Syamsul, selama ini banyak OPD berdiri sendiri namun tidak bekerja optimal. Lewat penggabungan ini, fungsi-fungsi layanan akan diperkuat dalam satu atap agar lebih efektif.

“Ngapain berdiri masing-masing kalau bisa digabung? Ini inisiatif DPRD, tapi nyambung dengan keinginan Pak Gubernur, jadi jalannya mulus,” kata Syamsul.

BACA JUGA:  ​Kasus Pemerasan di Polman: Terduga Pelaku Berstatus Mahasiswa Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Ia menambahkan, langkah efisiensi ini telah melalui kajian mendalam dan bukan sekadar kebijakan reaktif.

“Ini strategi jangka panjang. Kita tidak hanya bicara soal hari ini, tapi bagaimana birokrasi kita bekerja lebih efisien dan fungsional untuk tahun-tahun ke depan,” ujarnya.

Gubernur Dukung Penuh: Hapus Jabatan Tak Relevan

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), turut menyambut baik perampingan OPD ini. Ia menyebut banyak jabatan yang tak sesuai dengan kebutuhan daerah.

BACA JUGA:  BPKAD Sulbar Dampingi Kunjungan Komisi II DPRD ke BKAD Sulsel Bahas Arah Kebijakan dan Penyesuaian Anggaran Perubahan 2026

“Contoh, kepala bidang kereta api. Apa yang diurus kereta api di Sulbar? Jabatan seperti ini tidak efisien, harus dihapus,” tegas SDK.

No More Posts Available.

No more pages to load.