“Bidin sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum racun saat melarikan diri ke kebun milik warga usai kejadian pembunuhan,” imbuh Herman.
Meskipun telah mendapatkan perawatan intensif, Bidin dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis pada pukul 04.00 WITA karena sesak napas.
Jenazah Bidin telah menjalani pemeriksaan oleh dokter forensik, termasuk CT scan, pemeriksaan fisik luar, dan analisis urine.
Dr. Mauluddin, dokter forensik yang menangani kasus ini, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan urine ditemukan adanya kandungan zat berbahaya.
Namun, hasil pemeriksaan fisik luar dan CT scan tidak menunjukkan adanya luka fatal yang menyebabkan kematian pelaku.
Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa kematian Bidin disebabkan oleh racun yang diminumnya.
Mewakili pihak keluarga, Syahran, saudara kandung almarhum Bidin, menyatakan menerima kematian Bidin dan menolak untuk dilakukan autopsi.
Dengan demikian, proses hukum terkait kematian Bidin dinyatakan selesai. (*)