Di kamar milik RS, petugas menemukan sisa obat-obatan terlarang yang disimpan di dalam lemari pakaian.
RS pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Majene untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain:
- 227 butir obat jenis Trihexyphenidyl (bojek),
- 1 unit handphone merk Infinix,
- Uang tunai sejumlah Rp55.000 (terdiri dari pecahan Rp20.000 sebanyak 1 lembar, Rp10.000 sebanyak 1 lembar, dan Rp5.000 sebanyak 3 lembar).
Polres Majene mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (*)