Polres Majene Tangkap Wanita Pengedar Obat Terlarang Jenis Trihexyphenidyl

oleh
Terduga tersangka saat diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene beserta barang bukti. --dok humas Polres Majene--

Di kamar milik RS, petugas menemukan sisa obat-obatan terlarang yang disimpan di dalam lemari pakaian.

RS pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Majene untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain:

  • 227 butir obat jenis Trihexyphenidyl (bojek),
  • 1 unit handphone merk Infinix,
  • Uang tunai sejumlah Rp55.000 (terdiri dari pecahan Rp20.000 sebanyak 1 lembar, Rp10.000 sebanyak 1 lembar, dan Rp5.000 sebanyak 3 lembar).
BACA JUGA:  Kelompok Masyarakat Sipil dan Jurnalis Bangun Sinergitas Polda Sulbar Wujudkan Kamtibmas

Polres Majene mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.