Polres Majene Tangkap Wanita Pengedar Obat Terlarang Jenis Trihexyphenidyl

oleh
Terduga tersangka saat diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene beserta barang bukti. --dok humas Polres Majene--

Di kamar milik RS, petugas menemukan sisa obat-obatan terlarang yang disimpan di dalam lemari pakaian.

RS pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Majene untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain:

  • 227 butir obat jenis Trihexyphenidyl (bojek),
  • 1 unit handphone merk Infinix,
  • Uang tunai sejumlah Rp55.000 (terdiri dari pecahan Rp20.000 sebanyak 1 lembar, Rp10.000 sebanyak 1 lembar, dan Rp5.000 sebanyak 3 lembar).
BACA JUGA:  Tim Advokat Masyarakat Laporkan Dugaan Penguasaan Lahan di Luar HGU PT. Pasangkayu ke Polda Sulbar

Polres Majene mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.