Pasangkayu (ekspossulbar.co.id) – Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasangkayu dan Pemkab Pasangkayu melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengantisipasi adanya takaran minyak goreng tidak sesuai yang tertera di kemasan, Rabu 12 Maret 2025.
Inspeksi ini menyasar Pasar smart Pasangkayu Kelurahan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu.
Kegiatan ini dipimpin Kanit Idik III Sat Reskrim Polres Pasangkayu Ipda Muchammad Mahendra Ghani Adhitya Putra bersama Kanit Ekonomi Sat Intelkam Polres Pasangkayu beserta Kepala Dinas Kemetrologi Koperindag Kabupaten Pasangkayu.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Rully Marean melalui Kanit Idik III Sat Reskrim Ipda Muchammad Mahendra Ghani Adhitya Putra menyampaikan bahwa pengecekan difokuskan pada kesesuaian antara label volume yang tercantum di kemasan dengan isi sebenarnya.