Samsat Polman Padukan Layanan Pajak, QRIS dan Apresiasi Wajib Pajak

oleh
oleh

Inekspos.com, Polman – Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Provinsi Sulawesi Barat diisi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak Polewali Mandar (Polman) dengan berbagai kegiatan pelayanan dan apresiasi kepada wajib pajak. Rangkaian kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, mulai dari kegiatan virtual, pemberian sembako bagi wajib pajak taat pajak, hingga pelayanan pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Keliling, door to door, dan layanan di Kantor PTSP Kabupaten Polman.

BACA JUGA:  Kesbangpol Sulbar Fasilitasi Dialog Pencegahan IRET, Gubernur Tekankan Pemahaman 4 Pilar Kebangsaan bagi Generasi Muda

Salah satu kegiatan yang mendapat perhatian adalah kolaborasi UPTD Pelayanan Pajak Polman bersama PT Bank Sulselbar Wilayah Polewali Mandar dalam pemberian sembako kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui QRIS. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT Sulbar ke-22 sekaligus bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang memanfaatkan kanal pembayaran non-tunai.

Selain kegiatan apresiasi, UPTD Pelayanan Pajak Polman tetap menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui berbagai titik pelayanan. Melalui Samsat Keliling di Kecamatan Wonomulyo, tercatat sebanyak 12 unit kendaraan melakukan pembayaran dengan total penerimaan sebesar Rp4.219.000.

BACA JUGA:  Kendalikan Jam Kerja ASN, DiskominfoSS Sulbar Dukung Penggunaan Kartu Pintar

Pelayanan juga dilakukan secara door to door dengan mendatangi wajib pajak secara langsung. Dari layanan tersebut, tercatat 20 unit kendaraan dengan total penerimaan mencapai Rp18.483.000.

Sementara itu, pelayanan di Kantor PTSP Kabupaten Polman melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor dari 5 unit kendaraan, dengan total penerimaan sebesar Rp5.604.000.

Secara keseluruhan, dari tiga layanan pembayaran tersebut tercatat 37 unit kendaraan dengan total penerimaan sebesar Rp28.306.000. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pelayanan pajak kendaraan bermotor terus berjalan melalui beragam kanal, baik layanan bergerak, pelayanan langsung kepada wajib pajak, maupun layanan pada pusat pelayanan terpadu.

No More Posts Available.

No more pages to load.