Mamuju, ekspossulbar.co.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju telah menahan seorang pria berinisial RB (34) yang merupakan oknum ASN atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 135.000.000.
Saat dikonfirmasi Senin (17/2) Kasat Reskrim AKP M Reza Pranata membenarkan hal tersebut.
Kasus ini berawal saat pelaku RB mendatangi korban, Asbar, di wilayah Mamuju.
” Pelaku meminta pinjaman uang dengan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu tertentu. Namun, hingga saat ini, uang yang dipinjam oleh pelaku tidak kunjung dikembalikan,” terangnya.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa proses penyelidikan dilakukan setelah korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.