INEKSPOS.COM, MAMUJU — Dugaan penipuan dan penggelapan menyeret oknum anggota TNI aktif berinisial Muhammad Muhtadi Ridwan, Staf Intel Kodim 1401/Majene. Ia diduga menipu Syamsir Syarif, pengusaha yang memberinya dana bantuan untuk proyek perumahan Ayub Residence yang dikelolanya.
Semua bermula 22 April 2025. Muhtadi meminta bantuan dana Rp300 juta kepada Syamsir untuk penyelesaian proyek Ayub Residence, menjanjikan pengembalian dalam 40 hari plus keuntungan 15 persen per unit, dan meyakinkan dana itu “1000 persen aman”. Janji itu tak pernah ditepati.
Saat disomasi pertama, Muhtadi malah berkelit dengan mengaku itu tawaran pinjaman modal usaha Rp1,5 miliar, bukan permintaan bantuannya sendiri. Somasi kedua pun diabaikan.
Syamsir lalu melapor resmi ke Denpom XXIII/2 Mamuju pada 23 Juni 2026. Namun alih-alih diproses pidana militer, ia justru diarahkan bermediasi. Ia menurut, ikut mediasi dengan itikad baik.
Hasilnya? Pada 14 Agustus 2026 di Kodim Majene, disaksikan langsung pejabat institusi, Muhtadi kembali mengakui utang Rp368 juta, sisa Rp273 juta harus lunas 30 September 2026, dengan jaminan sebuah cek giro. Tenggat lewat, cek itu kosong.
“Somasi sudah dua kali. Laporan resmi sudah sejak Juni. Mediasi sudah diikuti sampai tuntas. Tapi dia menipu lagi, kali ini di depan institusinya sendiri,” tegas kuasa hukum Syamsir, Sulpandi Adriawan, S.H.
Sulpandi mengkritik keras lambannya Denpom memproses laporan yang sudah masuk lebih dari tiga bulan lalu. “Jangan sampai ada kesan Denpom melindungi oknum bermental penipu seperti ini,” tegasnya, mendesak Korem 142/Tatag dan Kodam XIV/Hasanuddin segera turun tangan: periksa, panggil, dan pecat jika terbukti.
Ia juga menyinggung status Muhtadi sebagai TNI aktif yang tetap aktif mengelola bisnis properti. “Itu juga patut jadi perhatian institusi,” ujarnya.
Sulpandi menegaskan, jika institusi terkesan melindungi, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polri sekaligus menggugat Perbuatan Melawan Hukum.
Seluruh dugaan pidana maupun pelanggaran disiplin tetap menjadi kewenangan aparat dan institusi TNI untuk membuktikannya berdasarkan alat bukti yang ada. (hjp)
