Modal Dipinjam untuk Bangun Ayub Residence, Oknum TNI di Majene Malah Tipu Pemberi Dananya Sendiri

oleh
oleh

“Somasi sudah dua kali. Laporan resmi sudah sejak Juni. Mediasi sudah diikuti sampai tuntas. Tapi dia menipu lagi, kali ini di depan institusinya sendiri,” tegas kuasa hukum Syamsir, Sulpandi Adriawan, S.H.

Sulpandi mengkritik keras lambannya Denpom memproses laporan yang sudah masuk lebih dari tiga bulan lalu. “Jangan sampai ada kesan Denpom melindungi oknum bermental penipu seperti ini,” tegasnya, mendesak Korem 142/Tatag dan Kodam XIV/Hasanuddin segera turun tangan: periksa, panggil, dan pecat jika terbukti.

BACA JUGA:  Sekda Junda Harap Pembahasan APBD-P 2026 Berjalan Lancar Demi Tata Kelola Transparan

Ia juga menyinggung status Muhtadi sebagai TNI aktif yang tetap aktif mengelola bisnis properti. “Itu juga patut jadi perhatian institusi,” ujarnya.

Sulpandi menegaskan, jika institusi terkesan melindungi, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polri sekaligus menggugat Perbuatan Melawan Hukum.

Seluruh dugaan pidana maupun pelanggaran disiplin tetap menjadi kewenangan aparat dan institusi TNI untuk membuktikannya berdasarkan alat bukti yang ada. (hjp)

No More Posts Available.

No more pages to load.