Site icon inekspos.com

​Kasus Pemerasan di Polman: Terduga Pelaku Berstatus Mahasiswa Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Satreskrim Polres Polman saat mengamankan terduga pelaku pemerasan.

​Inekspos.com, Polman — Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman) menahan seorang tersangka dugaan tindak pidana pemerasan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.

​Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan pria berinisial IR alias IP (29) sebagai tersangka. Penetapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/IX/2026/SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 28 September 2026.

​Selain itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/218/IX/RES 1.19./2026/Reskrim, Surat Perintah Penangkapan Nomor: S.Kap/139/IX/RES 1.19./2026/Reskrim, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/174/IX/RES 1.19./2026/Reskrim tertanggal 29 September 2026. Penahanan tersangka resmi dilakukan melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/106/IX/RES.1.19./2026/Reskrim.

​Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., mengonfirmasi bahwa tersangka bernama Irfan alias Ippang, warga Dusun Lapeo, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Polman. Dalam data kepolisian, tersangka berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a subsider Pasal 483 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh personel Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Polman. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi fisik tersangka sehat dan layak menjalani penahanan.

​Saat ini, Satreskrim Polres Polman masih terus melakukan penyidikan mendalam serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Exit mobile version