Inekspos.com, Majene — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majene kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kali ini dilakukan di Dusun Mosso, Desa Mosso Dhua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majene, IPTU Edi Jatmika.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua warga Kecamatan Sendana berinisial S (34) dan A (36) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di kawasan Dusun Mosso.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Saat di lapangan, petugas mendapati dua pria berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian membuntuti keduanya secara terukur hingga mereka berhenti di pinggir jalan.
Tanpa buang waktu, petugas menghampiri kedua terduga pelaku, menunjukkan identitas, serta menyampaikan maksud kedatangan.
Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,977 gram yang disimpan di dalam kantong celana S. Saat diinterogasi singkat, S mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Tidak berhenti sampai di situ, tim Satres Narkoba melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang haram tersebut.
Hasilnya, jejak penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial H (41) yang berada di Dusun Kawero, Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang.
Petugas segera bergerak menuju kediaman H dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar berupa 24 sachet plastik bening berisi kristal sabu yang disimpan di dalam sebuah tas hitam.
Selain itu, turut diamankan satu buah kaca pireks, satu buah korek api, serta dua buah pipet yang disembunyikan di dalam kotak telepon seluler milik H.
Di hadapan petugas, H mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang identitasnya kini telah dikantongi polisi.
Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majene guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok di balik peredaran narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Polres Majene, IPTU Edi Jatmika, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menindaklanjuti setiap laporan yang diberikan oleh masyarakat.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Pengungkapan ini juga akan terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai sumber peredaran dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas IPTU Edi Jatmika. (*)
