Sekretariat DPRD Sulbar Pastikan Temuan Belanja Makan Minum Rapat Selesai Berdasarkan Rekomendasi BPK

oleh
oleh

Inekspos.com, Mamuju – Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyampaikan sudah tidak ada masalah, dan semua telah diselesaikan terkait temuan pertanggungjawaban belanja makan dan minum rapat tahun anggaran 2025.

Hal tersebut ditegaskan langsung Sekwan DPRD Sulbar, Arianto saat dikonfimasi di ruang kerjanya, Kamis 24 September 2026.

“Kita sudah selesaikan berdasarkan rekomendasi BPK, dan penyelesaian itu tertuang dalam Surat Keterangan Inspektorat Daerah, Nomor: 100.1.2/1037/2026. Itu kami selesaikan dalam tiga tahap,” jelasnya.

BACA JUGA:  Gubernur Suhardi Duka Pimpin Pemaparan RKA 2027, OPD Diminta Fokus pada Program Berdampak ke Masyarakat

Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulbar, Radi Murti, juga menjelaskan bahwa temuan tersebut sudah tuntas.

Lanjut Radi menjelaskan, Sekretariat DPRD telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai mekanisme dan batas waktu yang ditetapkan selama 60 hari kerja sejak Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun Anggaran 2025 diterima pada 11 Juni 2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.