Biro Hukum Perkuat Dukungan Regulasi dalam Penyusunan RAD Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

oleh
oleh

Inekspos.com, Mamuju — Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat menghadiri Rapat Identifikasi dan Pendataan Program/Kegiatan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026–2029, yang dilaksanakan di Aula, Lantai 2 Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, Rabu, (23/09/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan penyusunan RAD Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026–2029. Berdasarkan undangan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, rapat dilaksanakan untuk mengidentifikasi dan mendata program maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah dan instansi terkait yang memiliki keterkaitan dengan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

BACA JUGA:  Menag RI Dijadwalkan Hadir di Maulid Nabi yang Digelar Pemprov Sulbar

Dalam kegiatan tersebut, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat diwakili oleh Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Afrisal, yang turut mengikuti pembahasan bersama perangkat daerah dan instansi terkait.

Rapat ini menjadi ruang koordinasi lintas sektor untuk menyelaraskan berbagai program dan kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung penyusunan dokumen RAD-KSB yang terarah serta mampu menjadi acuan dalam pelaksanaan program pembangunan perkebunan di Sulawesi Barat.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Gaji PPPK Paruh Waktu di Sulbar Naik Jadi 12 Bulan, THR dan Gaji 13 Segera Cair

Selain Biro Hukum, kegiatan ini turut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Dinas Perkebunan, Bapperida, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, BPS, Bapenda, BPKAD, serta unsur terkait lainnya.

Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Afrisal, dalam rapat tersebut menyampaikan, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, maka RAD KSB merupakan dokumen perencanaan yang wajib ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk mendapatkan DBH Sawit, dimana muatannya memuat program/kegiatan masing-masing perangkat daerah terkait.

BACA JUGA:  Gubernur SDK di Pembukaan Sulbar Fair 2026: Kita Bersatu Karena Kita Berbeda, Untuk Sulbar Maju dan Sejahtera

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026, Biro Hukum dapat melaksanakan kegiatan terkait dengan Perkebunan Sawit diantaranya penyusunan, sosialisasi, monitoring dan evaluasi Peraturan Gubernur tentang RAD KSB,” kata Afrisal.

No More Posts Available.

No more pages to load.