BPKAD Sulbar Serahkan Dokumen Ranperda dan Ranpergub Perubahan APBD 2026 ke Kemendagri untuk Dievaluasi

oleh
oleh

Inekspos.com, Jakarta — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Abd. Kuddus, didampingi Plt. Kasubid Anggaran dan Bina Kabupaten Wilayah I, Muhammad Apriady, beserta staf teknis menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Tim Evaluasi Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (22/9/2026).

BACA JUGA:  Polda Sulbar Imbau Warga Laporkan Penimbunan BBM dan Tak Panik

Hal ini sejalan dari upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari tahapan dalam proses penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah setelah ditetapkannya persetujuan bersama terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen Ranperda dan Ranpergub selanjutnya menjadi bahan bagi Tim Evaluasi Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  BPBD Sulbar Monitoring dan Evaluasi Laporan Harian Pusdalops Terkait Penanganan Karhutla dan Kekeringan

Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Abd. Kuddus, menyampaikan bahwa penyerahan dokumen tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan proses Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

“Dokumen Ranperda dan Ranpergub Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah kami serahkan kepada Tim Evaluasi Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk dilakukan evaluasi. Kami berharap proses evaluasi ini dapat berjalan dengan baik sehingga tahapan selanjutnya dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Abd. Kuddus.

No More Posts Available.

No more pages to load.