Site icon inekspos.com

Tim Terpadu Sita Barang Bukti di Tiga Kabupaten dalam Operasi Gabungan Rokok Ilegal

Inekspos.com, Mamasa – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Sulawesi Barat bersama tim terpadu yang terdiri dari Bea Cukai Parepare, Korwas Polda Sulbar, Bapenda dan Satpol PP masing-masing kabupaten menggelar operasi penanganan rokok ilegal di tiga kabupaten, yaitu Mamuju Tengah, Majene, dan Mamasa. Dalam operasi maraton ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti rokok ilegal yang masih diperjualbelikan kepada konsumen.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat, Dermawan, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Mamuju, Polewali Mandar dan Pasangkayu.

“Sebelumnya kami sudah lakukan hal serupa di Mamuju, Polewali Mandar, dan Pasangkayu, jadi di seluruh kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat telah kami lakukan operasi yang sama,” ujar Dermawan saat ditemui di Mamasa, Jumat (18/09/2026).

Dermawan mengungkapkan, penertiban ini dilakukan karena pihaknya masih mendapati pelaku usaha yang nekat menjual rokok ilegal. Langkah tegas tersebut bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang berdampak negatif pada pendapatan negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi produsen rokok resmi yang taat aturan.

“Pelaku usaha dan produsen rokok yang taat pajak dan membayar cukai rokok kami apresiasi. Tetapi yang ilegal ini kami ingin memberikan efek jera. ‘Kan sebelumnya kami sudah melakukan beberapa tahapan mulai dari tahap sosialisasi dan edukasi, melakukan pengawasan hingga penegahan, agar jangan lagi menjual rokok tanpa cukai, jadi sekarang diterapkan penyitaan atau penegahan dan barang bukti tersebut langsung diambil oleh Bea dan Cukai selaku institusi yang memang mempunyai kewenangan,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kasatpol PP dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat, Aksan Amrullah, menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dalam Perda tersebut ada memuat pajak rokok atau cukai rokok, kita ingin agar semua pelaku usaha taat pajak,” kata Aksan.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka terus berupaya mengoptimalkan sumber pajak dan retribusi guna membiayai pembangunan daerah. Fokus utama pembiayaan tersebut diarahkan pada sektor-sektor krusial yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, seperti pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah berharap, masyarakat turut mendukung pemberantasan rokok ilegal, mengenali ciri rokok ilegal dan tidak mengkonsumsi sehingga peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai rokok ini nantinya dapat bermuara pada kesejahteraan masyarakat yang semakin baik di Sulawesi Barat. (*)

Exit mobile version