Site icon inekspos.com

HET Minyak Goreng Rp15.000 di Atas Kertas, Faktanya di Pasar Capai Rp22.000

Ilustrasi minyak goreng. -net-

Inekspos.com, Jakarta — Anggota Komisi VI DPR RI Mufti An’am menyoroti tajam perbedaan antara Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang ditetapkan pemerintah dengan harga riil di pasaran.

Ia mendapati harga minyak goreng di lapangan telah mencapai Rp21.000 hingga Rp22.000, jauh melampaui HET yang berada di kisaran Rp15.000.

“Saya mencari informasi HET soal minyak goreng. Begitu juga, minyak goreng (HET) Rp15.000 sekian, tapi di pasar Rp21.000–Rp22.000,” ujar Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Menurut Mufti, penetapan HET seharusnya menjadi instrumen utama pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga bahan pokok sekaligus melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan.

Lebarnya selisih harga ini menunjukkan perlunya pengawasan serta penegakan aturan yang jauh lebih optimal dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai, aturan yang tidak dipatuhi pelaku usaha hanya akan mereduksi efektivitas kebijakan negara.

“Ternyata aturan yang dibuat oleh Kementerian Perdagangan dalam bentuk HET untuk memproteksi masyarakat agar bisa mendapatkan harga bahan pokok yang terjangkau, sekaligus memproteksi agar mafia atau tengkulak tidak ugal-ugalan dalam menjual, ternyata tidak berlaku dan tidak ditakuti oleh mereka,” tegasnya.

Mufti menegaskan, kebijakan HET tidak boleh sekadar menjadi aturan administratif di atas kertas, melainkan harus berfungsi sebagai alat pengendali harga yang memberi perlindungan nyata bagi rakyat.

“Kami minta agar aturan ini kalau tidak dipatuhi lagi untuk apa, Pak? Buat apa rakyat kita punya Menteri Perdagangan kalau mereka tidak merasakan manfaatnya dari kita buat rapat seperti ini? Maka kami minta aturan harus ditegakkan,” pungkas Mufti. (*)

Exit mobile version