Inekspos.com, Mamuju — Demi menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan, serta sesuai prosedur, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sulbar melaksanakan kegiatan supervisi dan asistensi di Satuan Lalu Lintas Polres Mamuju Tengah pada Jumat (18/9/26).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum Kompol Adit Priyanto bersama PS Kanit Sigar Subdit Gakkum Ipda Awaluddin beserta tim. Dalam kunjungan tersebut, mereka memberikan arahan teknis kepada seluruh personel mengenai standar operasional prosedur (SOP) penanganan kecelakaan lalu lintas dan penindakan pelanggaran.
Adapun agenda utama tim meliputi asistensi penanganan kasus laka lantas yang sedang ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Mamuju Tengah. Tim juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berkas perkara prioritas, pencocokan data penindakan pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2026, hingga pengecekan ketersediaan serta penggunaan blangko tilang dan teguran.
Salah satu hasil penting dari supervisi ini adalah pengesahan penyelesaian perkara laka lantas teregistrasi dengan nomor LP/A/104/X/2024/SPKT/RES MAMUJU TENGAH/POLDA SULBAR tertanggal 1 Oktober 2024.
Setelah melalui serangkaian gelar perkara, koordinasi dengan pihak Kejaksaan, rekonstruksi kejadian, serta pemeriksaan saksi ahli, penyidik menyimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti yang menunjukkan saudara Muh. Risal alias Risal bin Muh. Norman melakukan kelalaian yang berakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/02/IX/2026 tertanggal 14 September 2026, yang permohonan penetapannya telah diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Mamuju.
Selain penyelesaian kasus, tim supervisi juga menemukan beberapa catatan perbaikan, khususnya terkait blangko teguran yang telah digunakan namun belum diinput ke dalam Aplikasi Dakgar Lantas. Satlantas Polres Mamuju Tengah diminta untuk segera merampungkan penginputan data tersebut demi menjaga akurasi dan keterbukaan informasi.
Dalam arahannya, Kompol Adit Priyanto menegaskan bahwa setiap penanganan kasus lalu lintas wajib dilakukan secara teliti, objektif, dan berbasis bukti yang kuat.
“Setiap perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Data penindakan juga harus tercatat dengan sempurna agar tidak ada yang terlewat, sebagai bentuk pelayanan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” tegas Kompol Adit. (*)
