Polda Sulbar Bongkar Korupsi Dana Desa Lampoko Polman Rp740 Juta Lebih, Modus Judi Online hingga LPJ Fiktif

oleh
oleh

Berikut rekam jejak penyidikan dan modus yang dibongkar aparat:

  • Kerugian Negara Ganda: Berdasarkan audit investigatif mendalam, kerugian negara tercatat sebesar Rp326.795.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp419.546.000 pada Tahun Anggaran 2025.
  • Pemalsuan Dokumen: Tersangka nekat mencairkan dana tunai dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa Lampoko pada cek bank tanpa izin.
  • Penyalahgunaan CMS: Melalui analisis digital forensik, penyidik membongkar aksi tersangka yang diam-diam memindahkan buku kas desa langsung ke rekening pribadinya menggunakan Cash Management System (CMS) perbankan.
  • LPJ Fiktif: Penyidik turut menyita barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban fiktif dengan tanda tangan kades serta daftar penerima kegiatan yang direkayasa.

Berdasarkan pemeriksaan intensif, dana ratusan juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa tersebut justru habis untuk bermain judi online (judol) serta memenuhi kebutuhan pribadi tersangka.

Keberhasilan Tahap II ini menegaskan profesionalisme dan akuntabilitas Ditreskrimsus Polda Sulbar dalam menutup ruang bagi pelaku korupsi yang merugikan masyarakat di wilayah hukum Sulawesi Barat. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.