Sebaliknya, selama tujuh partai belum mencapai kesepakatan, Suhardi Duka tidak akan meneruskan proses tersebut ke DPRD. Ia berharap kebuntuan politik di tingkat partai dapat diselesaikan melalui komunikasi dan lobi antarpimpinan.
“Biasanya pimpinan-pimpinan partai politik itu selalu punya jalan keluar daripada mandek, deadlock. Biasanya selalu mereka punya jalan keluar,” katanya.
Suhardi Duka menyampaikan hal tersebut agar pimpinan tujuh partai pengusung memahami posisi regulasi sekaligus segera melakukan komunikasi untuk menemukan kesepakatan dua nama.
Ia juga mengungkapkan adanya tiga rekomendasi yang telah keluar dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik. Namun, rekomendasi tersebut menurutnya masih harus disikapi melalui komunikasi politik agar tidak menghasilkan lebih dari dua nama.
“Bagaimana caranya supaya bisa salah satunya, apakah dia mundur atau apa, akhirnya, ataukah memang dilakukan lobi dan lain sebagainya. Akhirnya membuat kesepakatan yang baik,” ujarnya.
Mengenai batas waktu, Suhardi Duka mengatakan tidak ada tenggat waktu yang mengikat gabungan partai politik untuk mencapai kesepakatan. Menurutnya, batas waktu 30 hari baru berlaku setelah proses pengusulan masuk ke DPRD.
“Yang punya tenggat waktu itu adalah DPRD. Kalau sudah masuk DPRD paling lama 30 hari harus sudah ada keputusan di sana,” jelasnya.
Sementara di tingkat gubernur, prosesnya disebut hanya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua hari setelah dua nama diterima dan dinyatakan sesuai regulasi.
“Setelah saya lihat, saya kasih Biro Hukum saya mencocokkan dengan regulasi. Sudah cocok, sudah, saya kirim pada itu juga ke DPRD,” katanya.
Jika kebuntuan politik masih terjadi, Suhardi Duka mengaku akan kembali berkonsultasi dengan Mendagri untuk menentukan langkah selanjutnya.
Ia tetap optimistis tujuh partai pengusung dapat menemukan jalan keluar. “Saya yakinlah bahwa tujuh partai politik ini mungkin bisa menemukan jalan keluar yang baik,” ujarnya.
Selain meminta tujuh partai mencapai kesepakatan, Suhardi Duka juga menyampaikan pertimbangan mengenai asal wilayah dua kandidat yang akan diajukan. Ia menyarankan agar kedua nama tersebut berasal dari Polewali Mandar (Polman).
Pertimbangan itu, menurutnya, berkaitan dengan geopolitik Sulbar serta etika dalam menjaga keseimbangan keterwakilan wilayah.
“Yang kedua, tetap pada saran pertimbangan saya, supaya yang diajukan ke saya itu dua nama sebaiknya berasal dari Polman. Karena kita menghitung juga geopolitik,” katanya.
Suhardi Duka menginginkan kedua kandidat berasal dari Polman sehingga siapapun yang nantinya dipilih DPRD tetap berasal dari wilayah tersebut.
“Sebaiknya dua-dua dari Polman. Dengan demikian, siapapun yang terpilih di DPRD tetap dari Polman,” ujarnya.
Ia mengakui pertimbangan tersebut bukan bagian dari mekanisme hukum pemilihan, melainkan lebih pada etika dan pertimbangan geopolitik.
“Kalau satu dari Mamuju, satu dari Polman, jangan sampai yang terpilih Mamuju. Itu kan tidak mencerminkan geopolitik yang baik. Walaupun sesungguhnya politik itu tidak seperti itu, tapi etika (politik) yang kita bangun,” pungkasnya. (Rls)









