inekspos.com, Mamuju — Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Polewali Mandar tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hajja Andi Depu Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, (10/9/2026).
Rapat yang dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, serta didampingi oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota pada Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Afrisal.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses fasilitasi dan kajian terhadap Ranperbup tentang Peraturan Internal RSUD Hajja Andi Depu Kabupaten Polewali Mandar. Sebelumnya, Biro Hukum telah melakukan kajian secara formal maupun materiil terhadap rancangan peraturan dimaksud dan memandang perlunya pembahasan bersama terhadap sejumlah materi muatan yang masih memerlukan penjelasan dan penyempurnaan.
Rapat tersebut dihadiri secara daring Wakil Direktur RSUD Hajja Andi Depu, Anita Sayadi, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Kabupaten Polewali Mandar, Muhammad Jarsyad bersama beberapa Staf, dan secara langsung dihadiri Pejabat Fungsional dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Provinsi Sulawesi Barat, Soleman bersama Staf dan Analis Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam pembahasan, seluruh peserta rapat secara bersama-sama mencermati substansi Ranperbup tentang Peraturan Internal Rumah Sakit agar materi yang diatur memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menegaskan bahwa proses fasilitasi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara cermat, sistematis, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Penyusunan peraturan internal rumah sakit harus dilakukan secara komprehensif dan berpedoman pada regulasi yang berlaku. Hasil fasilitasi ini menjadi bahan penting bagi pemrakarsa untuk melakukan penyempurnaan, sehingga nantinya peraturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum serta dapat menjadi pedoman yang efektif dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit,” ujar Suhendra.










