inekspos.com, Mateng – Kasus kecelakaan maut bus Hino yang menewaskan dua penumpang di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, resmi memasuki babak baru. Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Mamuju Tengah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan itu diambil usai Satlantas Polres Mamuju Tengah menggelar perkara pada Senin (7/9/2026) siang. Gelar perkara dilakukan guna menentukan kejelasan proses hukum atas kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa tersebut.
Kasus ini resmi tercatat dalam Laporan Polisi bernomor LP/A/129/IX/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULBAR.
Insiden bermula saat bus Hino berwarna oranye dengan nomor polisi DN 7901 AU melaju mengangkut penumpang dari Parepare, Sulawesi Selatan, menuju Palu, Sulawesi Tengah. Bus tersebut dikemudikan oleh Safri bersama belasan penumpang, di antaranya Ibrahim, Andi Irwansyah, Iskandar, Muh. Arjun, Ida, Anwar, Andiki, Amirullah, Tarsan, Ramli, dan Darwis.
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang penumpang dilaporkan meninggal dunia, yakni Ibrahim dan Ramli. Sementara itu, sejumlah penumpang lainnya mengalami luka berat hingga ringan dan langsung dilarikan ke fasilitas medis untuk perawatan.
Kasat Lantas Polres Mamuju Tengah, IPTU Bambang Hermiadi, menegaskan bahwa peningkatan status perkara ini bertujuan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan, merangkai kronologi, serta mencari unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah.
“Proses penanganan perkara dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas IPTU Bambang.
Polda Sulbar Turun Tangan, Tes Alkohol Sopir 0 Persen
Sebelumnya, tim dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat telah turun ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas memeriksa kondisi jalan, posisi kendaraan, serta menghimpun keterangan saksi dan penumpang yang selamat.



