Penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026, DPMPTSP Sulbar Ikuti Verifikasi Perubahan RKA SKPD

oleh
oleh

inekspos.com, Mamuju — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat, Kain Lotong Sembe, bersama tim kerja DPMPTSP Sulbar mengikuti Rapat Verifikasi Perubahan RKA SKPD dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai I, Kantor Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, sebagai bagian dari tahapan verifikasi dan penyelarasan dokumen perencanaan serta penganggaran perangkat daerah dalam menghadapi perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA:  Soroti Regulasi Deforestasi Uni Eropa, Chusnunia Chalim: Standar Sawit Jangan Hanya Ikut Kemauan Pasar Luar

Dalam mendukung arah kebijakan pembangunan Gubernur Sulbar Suhardi Duka, proses verifikasi ini mengacu pada Pasal 171 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur bahwa Kepala SKPD menyusun RKA SKPD berdasarkan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS. Selanjutnya, RKA SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 174 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, RKA SKPD yang memuat program dan kegiatan baru serta perubahan DPA SKPD menjadi bagian yang perlu diverifikasi dalam proses penyusunan perubahan APBD.

No More Posts Available.

No more pages to load.