inekspos.com, Mamuju — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat, Kain Lotong Sembe, bersama tim kerja DPMPTSP Sulbar mengikuti Rapat Verifikasi Perubahan RKA SKPD dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai I, Kantor Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, sebagai bagian dari tahapan verifikasi dan penyelarasan dokumen perencanaan serta penganggaran perangkat daerah dalam menghadapi perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam mendukung arah kebijakan pembangunan Gubernur Sulbar Suhardi Duka, proses verifikasi ini mengacu pada Pasal 171 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur bahwa Kepala SKPD menyusun RKA SKPD berdasarkan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS. Selanjutnya, RKA SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 174 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, RKA SKPD yang memuat program dan kegiatan baru serta perubahan DPA SKPD menjadi bagian yang perlu diverifikasi dalam proses penyusunan perubahan APBD.
Keterlibatan DPMPTSP Sulbar dalam rapat ini merupakan bentuk komitmen perangkat daerah untuk memastikan setiap perubahan rencana kerja dan anggaran dapat disusun secara terukur, efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, menyampaikan bahwa proses verifikasi menjadi momentum penting untuk memastikan perubahan anggaran tetap sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.
“Kami berkomitmen memastikan setiap perubahan RKA SKPD DPMPTSP Sulbar disusun secara akuntabel dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga dukungan anggaran yang tersedia dapat memberikan manfaat optimal bagi peningkatan pelayanan publik, kemudahan perizinan, dan investasi di Sulawesi Barat,” ujar Kain Lotong Sembe.
Melalui proses verifikasi tersebut, DPMPTSP Sulbar terus mendukung terwujudnya perencanaan dan penganggaran daerah yang berkualitas sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat. (*)
