inekspos.com, Jakarta — Delapan fraksi di DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (RUU Perubahan UUPA) ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (8/9/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat paripurna tersebut, menegaskan bahwa RUU Perubahan UUPA kini resmi menjadi usul DPR dan siap diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini diambil untuk menjaga persatuan, memperkuat perdamaian, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat Aceh.
Masing-masing fraksi telah menyampaikan pandangan tertulis mengenai urgensi perubahan UU Pemerintahan Aceh. Isu-isu utama yang disoroti mencakup penguatan otonomi khusus, kejelasan kewenangan antara pemerintah pusat dan Aceh, optimalisasi Dana Otonomi Khusus (Otsus), pengelolaan sumber daya alam, serta penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
Pandangan Fraksi-Fraksi DPR RI
- Fraksi PKS
Melalui Habib Idrus Salim Al Jufri, PKS menilai perubahan UUPA sebagai momentum untuk memperkuat kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam kerangka NKRI. PKS menekankan pentingnya pelibatan Pemerintah Aceh dan DPRA dalam kebijakan nasional yang berkaitan langsung dengan Aceh.
“Kebijakan nasional yang berkaitan langsung dengan Aceh harus memperhatikan aspirasi dan pertimbangan Pemerintah Aceh serta DPRA agar pelaksanaan otonomi khusus berjalan efektif dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Habib Idrus.
- Fraksi PDI Perjuangan
I Nyoman Parta dari F-PDIP menyoroti pentingnya optimalisasi Dana Otsus agar memberikan dampak nyata bagi rakyat, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. Ia menegaskan perlunya evaluasi berkala berbasis kinerja.
- Fraksi Partai Gerindra
T.A. Khalid menyatakan F-Gerindra mendukung sejumlah pengaturan strategis, termasuk kenaikan plafon Dana Otsus Aceh menjadi 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Gerindra juga mendorong penguatan pengelolaan sumber daya alam, investasi, serta mekanisme koordinasi dan pengawasan Dana Otsus.
- Fraksi Partai Golkar
Firnando H. Ganindito menyampaikan bahwa F-Golkar menyetujui RUU ini dengan menyoroti penyesuaian norma hukum pilkada, penguatan tata kelola pemerintahan mukim dan gampong, penguatan Badan Pembentukan Qanun, serta pengelolaan bersama minyak dan gas bumi.
“Perubahan ini perlu diletakkan dalam kerangka penguatan otonomi khusus yang selaras dengan sistem hukum nasional, prinsip desentralisasi asimetris, dan semangat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki,” kata Firnando.
- Fraksi Partai Demokrat
Teuku Ibrahim menekankan pentingnya revisi UUPA untuk menjaga keberlanjutan perdamaian dan kepastian hukum. Menurutnya, penguatan kekhususan Aceh harus dibangun melalui desain kewenangan yang jelas dan proporsional.
- Fraksi PAN
Mesakh Mirin berpandangan perubahan UUPA merupakan kebutuhan strategis untuk memperkuat hasil perdamaian dan efektivitas pemerintahan. PAN juga mendorong reformulasi Dana Otsus agar menjadi instrumen transformasi ekonomi jangka panjang.
- Fraksi Partai NasDem
Machfud Arifin menegaskan persetujuan F-NasDem demi memelihara perdamaian sesuai MoU Helsinki. NasDem menyoroti penyaluran Dana Otsus selama hampir dua dekade yang belum berbanding lurus dengan penurunan angka kemiskinan. Oleh karena itu, NasDem mengapresiasi usulan peningkatan alokasi Dana Otsus menjadi 2,5 persen dari DAU Nasional.
- Fraksi PKB
Eva Monalisa menutup pandangan fraksi dengan menekankan perlunya penguatan kewenangan yang transparan, tata kelola Dana Otsus yang akuntabel, serta pengelolaan SDA yang memberi nilai tambah bagi rakyat.
“F-PKB meyakini Aceh tidak perlu memilih antara kekhususan dan ke-Indonesiaan. Kekhususan memberi ruang bagi Aceh untuk berkembang sesuai karakternya, sedangkan NKRI menjadi rumah bersama yang menjamin persatuan dan keadilan,” tegas Eva. (*)
