INEKSPOS.COM, MAMUJU — Tim Advokat dari Law Office Hasri Jack & Partners secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar terkait dugaan tindak pidana di bidang perkebunan, lingkungan hidup, dan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan PT. Pasangkayu.
Laporan tersebut diajukan berdasarkan Surat Pengaduan Nomor 005/LAP-DU/HJP/VI/2026 atas nama pelapor Riswan, warga Desa Pakava, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.
Salah satu Tim Advokat Masyarakat, Sulpandi Andriawan, S.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut lahir setelah dilakukan pengumpulan data, verifikasi lapangan, serta pencocokan sejumlah titik koordinat dengan peta Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pasangkayu.
“Hasil verifikasi menunjukkan adanya sejumlah titik koordinat yang terindikasi berada di luar Sertifikat HGU Nomor 11 milik PT. Pasangkayu. Pada lokasi tersebut ditemukan tanaman kelapa sawit yang telah tumbuh, dipelihara, bahkan telah dimanfaatkan sebagai bagian dari kegiatan usaha perusahaan. Fakta ini patut diduga sebagai bentuk pengusahaan lahan di luar hak yang diberikan negara,” ujar Sulpandi.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan, maka persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut administrasi pertanahan, melainkan berpotensi memasuki ranah pidana.
“Dalam laporan kami terdapat tiga aspek hukum yang kami minta untuk didalami penyidik. Pertama, dugaan pelanggaran di bidang perkebunan karena adanya aktivitas usaha yang diduga dilakukan di luar batas HGU. Kedua, dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup apabila kegiatan tersebut tidak tercakup dalam dokumen persetujuan lingkungan perusahaan. Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi apabila terdapat keuntungan ekonomi yang diperoleh dari penguasaan dan pemanfaatan lahan yang bukan merupakan hak perusahaan sehingga berpotensi merugikan perekonomian negara,” tegasnya.









